Dalam Pemikiran Modern Dalam Islam Kembali kembali mendiskusikan artikel Rumadi Ahmad mengenai Hak Beragama dan Berkeyakinan. Diskusi ini bertempat di gedung MIM 102 (05/11/2025). Artikel Rumadi Ahmad mengenai Hak Beragama dan Berkeyakinan menjadi "amunisi" referensi tambahan untuk memahami secara mendalam mengenai “agama” dan “keyakinan”. Keduanya nampak sama namun memiliki perbedaan konseptual. Pemahaman mengenai agama dan keyakinan akan memberikan landasan bagi pemahaman tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sebagaimana dijamin dan dilindungi oleh Norma-norma Hukum HAM internasional.
Masih banyaknya kasus pelanggaran HAM terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan masih terjadi di Indonesia beberapa tahun terakhir. Peristiwa yang mengusik kerukunan antar umat beragama ini menjadi tantangan bagi pemerintahan baru untuk segera diselesaikan dan diminimalisasi. Konflik antar masyarakat terkait pendirian rumah ibadah, dan penolakan pemakaman jenazah warga yang berbeda agama, menjadi peristiwa yang mengusik kerukunan umat beragama di Indonesia beberapa waktu terakhir. Hingga pertengahan tahun 2023 masih ditemukan pelanggaran HAM terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai toleransi diharapkan dapat menjadi prioritas dalam membangun sumber daya manusia Indonesia. Catatan HAM terkait kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia menjadi pekerjaan serius yang harus ditangani pemerintah terpilih. Pemerintah bersama masyarakat, kata Muh. Ilham Usman, harus memastikan bahwa pada masa depan tidak ada lagi penindasan dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia yang berakar dari pembiaran terhadap kelompok intoleran dan radikal di Indonesia.
Muh. Ilham mengutip data SETARA Institute, sepanjang tahun 2020 telah terjadi 422 dari 120 peristiwa pelanggaran KBB. Pelanggaran KBB bisa dilakukan oleh aktor negara dan non-negara, yakni masyarakat ataupun kelompok masyarakat. Meskipun demikian, yang wajib menegakkan KBB adalah negara. Bahwa sejak 2019 ada pergesaran dominasi pelaku pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Jika sebelum 2019 mayoritas pelanggar KBB adalan aktor non-negara, maka sejak 2019 hingga 2020 aktor yang paling dominan adalah negara.
Mulai banyaknya masyarakat yang berani menyerukan keberagaman dan toleransi menjadikan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dapat menjadi lebih baik pada masa depan. Melahirkan mahasiswa-mahasiswa yang memahami kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) secara utuh dapat menimalisasi peristiwa terjadinya pelanggaran HAM dari tahun ke tahun.