DISKUSI

DISKUSI "ISLAM DAN HAM" DALAM PEMIKIRAN MODERN DALAM ISLAM

Mahasiswa Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir (IAT) STAIN Majene dalam Mata Kuliah Pemikiran Modern Dalam Islam yang diampuh oleh Muh. Ilham Usman bersama-sama mendiskusikan mengenai Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM), di Gedung MIM 102 pada Rabu (22/10/2025). Dalam pengantar kuliahnya, Muh. Ilham mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu konsep paling popular yang sering disalahpahami oleh umat Islam, termasuk umat Islam Indonesia. Konsep ini dianggap sebagai ekspor Barat yang sengaja dicekokkan ke dalam pikiran umat Islam untuk membuat mereka terus-menerus berketuk lutut di bawah hegemoni asing.

 

Dalam kesempatan tersebut, tulisan Brett G. Scharffs tentang "Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia: Sebuah Pengantar tentang Sejarah, Proses, Penyusunan, Ketentuan-Ketentuan Penting, dan Warisannya" menjadi pemantik dalam diskusi tersebut. Bahwa tulisan ini menarik dijadikan sebagai pembuka sekaligus pemantik dalam diskusi ini. Tulisan menjadi pengantar singkat mengenai bagaimana dokumen Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dibuat.

 

“Pengantar ini berfokus untuk menjelaskan tentang tujuan dibuatnya dokumen, konteks yang melatarbelakangi dibuatnya dokumen, proses penyusunannya, dan juga beberapa ketentuan penting di dalamnya. Bab ini juga menjelaskan beberapa instrumen HAM Internasional yang dibuat di atas fondasi DUHAM serta penjelasan tentang peranan PBB dan lembaga masyarakat sipil dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM, termasuk di dalamnya kebebasan beragama dan berkeyakinan.,” tutur Muh. Ilham.

 

Dalam perkuliahan ini akan terus dibahas mengenai pemikir dan cendekiawan Islam yang terus menggelorakan HAM, baik di dunia Islam maupun di Indonesia. Muh. Ilham menilai bahwa HAM sejak zaman Nabi Muhammad SAW. sudah sangat diperhatikan. Bahkan, Piagam Madinah yang dikeluarkan beliau merupakan contoh konkret tentang Hak Asasi Manusia pada zaman itu. Di Indonesia, HAM di Indonesia sudah membaik, lebih baik dari Malaysia. Beliau mencontohkan dengan nikah beda agama dan pindah agama yang diperbolehkan di Indonesia, sedangkan di Malaysia kedua hal tersebut sangat tabu. Hal ini, menunjukkan bahwa HAM di Indonesia satu level lebih tinggi dari Malaysia.

 

Kegiatan ini diharapkan nantinya akan melahirkan kader-kader yang menggemakan HAM di setiap sudut Sulawesi Barat. kader-kader ini nantinya menjadi kelompok diskusi yang tak berhenti menyuarakan HAM di kampus STAIN Majene.