STAIN Majene Jadi Tuan Rumah Suluh PTRG Seri ke-34, Bahas Fiqih Penanganan Kekerasan Seksual
Majene, 22 Mei 2026 – Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene untuk pertama kalinya menjadi tuan rumah pelaksanaan Suluh PTRG Seri ke-34 Spesial Konferensi PSGA yang mengangkat tema “Fiqih Penanganan Kekerasan Seksual.” Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026, pukul 07.30 WIB hingga selesai ini terselenggara atas kerja sama STAIN Majene, Forum Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) PTKI, dan Rumah KitaB.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog penting untuk membahas peran fiqih dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sekaligus mendorong penguatan perspektif keagamaan yang berpihak pada korban dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta kemanusiaan.
Acara dibuka dengan sambutan dari Prof. Dr. Sahiron, M.A. selaku Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya penguatan peran perguruan tinggi keagamaan dalam membangun kesadaran kolektif mengenai pencegahan kekerasan seksual serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Prof. Dr. Wasilah, S.T., M.T. selaku Ketua STAIN Majene. Beliau menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada STAIN Majene sebagai tuan rumah penyelenggaraan Suluh PTRG Seri ke-34. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi kampus untuk memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Menghadirkan Prof. Dr. Muhammad Fauzi, M.Ag. sebagai narasumber utama, diskusi mengulas konsep fiqih dalam merespons persoalan kekerasan seksual yang semakin kompleks di masyarakat. Kegiatan dimoderatori oleh Uswatunnisa, S.Pd., M.Hum., sementara sesi pengayaan dan diskusi menghadirkan Siti Rofi'ah, M.Si. yang selama ini dikenal aktif mengadvokasi isu keadilan gender dan perlindungan korban kekerasan seksual.
Dalam pemaparannya, narasumber menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Salah satu persoalan utama adalah ketidakmampuan masyarakat maupun institusi dalam mengenali gejala trauma dan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang dialami korban.
Korban kekerasan seksual sering menunjukkan perubahan perilaku seperti menarik diri dari aktivitas sosial, mengalami penurunan prestasi akademik tanpa sebab yang jelas, sering menangis, tidak segera melaporkan kejadian yang dialami, tetap berinteraksi dengan pelaku, atau menyampaikan cerita yang tampak tidak konsisten. Namun, kondisi tersebut sering disalahpahami sebagai kemalasan, kurang ibadah, gangguan spiritual, atau sekadar fase pubertas.
Diskusi juga menyoroti masih kuatnya praktik victim blaming dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Rendahnya pemahaman mengenai konsep consent (persetujuan) menyebabkan banyak pihak menganggap bahwa tidak adanya penolakan secara verbal maupun fisik berarti korban menyetujui tindakan yang terjadi. Padahal, dalam perspektif psikologi, korban dapat mengalami freeze response, yaitu kondisi ketika seseorang tidak mampu bereaksi atau melawan saat menghadapi ancaman dan kekerasan.
Dalam sesi pembahasan fiqih, dijelaskan bahwa kekerasan seksual merupakan tindakan yang dilakukan secara sepihak, dengan unsur paksaan dan tanpa persetujuan korban, sehingga menimbulkan dampak fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, pendekatan fiqih perlu terus dikembangkan agar mampu merespons realitas sosial dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban.
Narasumber juga menjelaskan berbagai upaya preventif yang telah dikenal dalam khazanah fiqih, seperti perintah menjaga etika berpakaian, larangan khalwat, anjuran menikah bagi mereka yang telah matang secara usia dan psikologis, pemisahan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan yang telah memasuki usia remaja, serta berbagai ketentuan lain yang bertujuan menjaga kehormatan dan keselamatan manusia.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam diskusi adalah perlunya penguatan peran nyai di lingkungan pesantren. Nyai dipandang memiliki posisi strategis sebagai pendidik, pendamping, sekaligus figur yang dekat dengan santri perempuan. Penguatan kapasitas dan kewenangan nyai dinilai dapat menjadi langkah efektif dalam membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang lebih responsif di lingkungan pesantren.
Dalam sesi rekomendasi, Siti Rofi’ah menegaskan pentingnya reformasi kurikulum pesantren dengan memasukkan literasi dasar mengenai trauma dan dampak psikologis kekerasan seksual. Selain itu, diperlukan koreksi terhadap metodologi fiqih dalam memahami kasus kekerasan seksual serta dekonstruksi terhadap praktik victim blaming, terutama dalam aspek pembuktian yang sering kali tidak berpihak kepada korban.
Diskusi juga menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, pemberian sanksi kepada pelaku tidak seharusnya dikategorikan sebagai sanksi ringan, melainkan harus diposisikan sebagai sanksi berat dan sangat berat sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Melalui penyelenggaraan Suluh PTRG Seri ke-34 ini, para peserta berharap lahir pemahaman fiqih yang lebih responsif terhadap pengalaman korban, selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan, serta mampu menjadi instrumen perlindungan bagi kelompok rentan. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen bersama antara PTKI, PSGA, Rumah KitaB, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.